6 Pelaku Pembunuh Wartawan Demas Laira Ditangkap

POINSEMBILAN.COM-JAKARTA – Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polda Sulbar berhasil menangkap enam orang tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.

Baca juga  Dasar Sial, Dua Pencuri Sapi Tewas Diamuk Massa, Mobilnya Dibakar

“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul,” kata Argo, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Baca juga  Maling HP di Kos Kosan, Pria Ini Tewas Dikeroyok Penghuni

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal berlapis antara lain, Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujar Argo.

Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 01.30 Wita.

Baca juga  Tinjau Rest Area KM 57, Kapolri Pastikan Kelancaran dan Pelayanan Masyarakat saat Arus Mudik

Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya. (Firdauz)