Kasus Judi 11 orang.
Kasus Judi Online 4 (empat) orang, tersangka dengan inisial an. Tas, 32 thn, Ma, 33 thn, Ar, 44 thn, Sb, 40 thn, TKP di JL. Kartini Kel. Lantora Kec. Polewali Kab. Polman dan Sentral Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman.
Kasus Judi konvensional 7 (tujuh) orang tersangka dgn 3 (tiga) LP an. Jm, 50 thn, Hs, 33 thn, Al, 38 thn, Ah, 34 thn, Rm, 34 thn, Mh, 32 thn, TKP di Desa Rappogading Kec. Campalagian Kab. Polman dan Desa Lampoko Kec. Campalagian Kab. Polman
Dengan Barang Bukti kasus Judi uang tunai Rp.2.300.000, uang tunai Rp.694.000. dan uang tunai Rp.415.000,.














