

POIMSEMBILAN.COM, MAJENE – Menghadapi tatanan kehidupan baru (New Normal) seluruh aparat sipil negara (ASN) Kanwil Kemenag Sulbar diwajibkan melakukan absensi online.
Presensi kehadiran ASN Kemenag Sulbar kini dengan mengisi form yang disediakan melalui link google form. Selanjutnya mengisi kolom isian berupa bukti kehadiran dalam bentuk foto yang sudah dicapture menggunakan aplikasi GPS camera.
Penerapan absensi online mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 16 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Agama dalam tatanan normal baru.
Surat Edaran itu jadi pedoman bagi seluruh satuan kerja Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang produktif dan aman COVID-19.
Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Sulbar Syamsul mengapresiasi langkah cepat Subbag Kepegawaian dan Hukum atas sosialisasi prosedur absensi online yang menindaklanjuti arahan dari Kakanwil Kemenag Sulbar.
“Ini merupakan kebijakan pimpinan kita, perlu ada kesergaman semua satker demi menjamin kerja-kerja kita dan keberadaan kita baik yang WFH maupun WFO,” ungkap H. Syamsul, Kamis (11/6/2020).
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum H. Kamarauddin berharap semoga aplikasi tersebut bisa digunakan dengan maksimal.
“Jadi yang hadir saat ini hendaknya mencermati bagaimana cara penggunaannya. Sehingga selepas dari sini kita bisa sosialisasikan dengan rekan kerja di ruangan,” jelasnya
Metode absensi online ini bisa mendeteksi keberadaan lokasi pegawai sesuai titik koordinat.
Kebijakan terkait dengan absensi online ini resminya akan diberlakukan di Kanwil Kemenag Sulbar pada Senin 15 Juni 2020.