BONE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan tiga belas (13) orang tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) setelah diserahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan. Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap tiga belas (13) orang tersangka. Para tersangka itu yakni Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar.
13 nama yang ditahan yakni SG, MS, RH, RR, SA, SS, BT, JS, AG AF, MA, YA, dan ZA
Selain ditahan, dilakukan juga penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai. Dimana tiga belas (13) tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.