Tilang Manual Diberlakukan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar

  • Bagikan
tilang manual diberlakukan di makassar
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha. (foto: ist)

MAKASSAR— Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual di berbagai wilayah, termasuk kota Makassar. Hanya saja, tidak semua polisi lalu lintas (polantas) ternyata bisa melakukan penindakan.

Polisi yang bisa melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, dikhususkan bagi polantas yang bersertifikat. Adapun bersertifikat yang dimaksud adalah polantas yang mengantongi sertifikat penindakan pelanggaran atau dakgar.

Menanggapi itu, Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha, mengatakan, memang penerapan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas salah satunya adalah petugas kepolisian harus memiliki sertifikat skep penyidik atau penyidik pembantu. Menandakan kalau mereka berkompeten dalam melakukan penindakan.

“Artinya adalah bahwa personel tersebut telah memiliki kemampuan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, tidak sembarangan mencari-cari kesalahan, ” terang Amin Toha, Senin (22/5/2023).

Amin Toha menegaskan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap kebijakan pimpinan Polri tersebut. Pasalnya, kebijakan polantas harus bersertifikat dibuat untuk menekankan profesionalitas aparat.

“Ini hanya menunjukkan kalau itu yang bersangkutan (polantas) adalah yang punya kemampuan melakukan tilang, ” ucap Amin Toha.

Disinggung apakah semua polantas di jajaran Polrestabes Makassar sudah memiliki sertifikat yang dimaksud, Amin Toha mengakui belum. Persentasenya sekitar 50 persen saja dari keseluruhan personel yang ada.

“Memang belum keseluruhan, karena ada beberapa anggota yang memang baru pindah atau tamat. Apalagi untuk mendapatkan sertifikat itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya minimal berdinas sudah tahun, dan sudah mengikuti dikjur lantas,” terangnya.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa secara bertahap semua personel Polantas segera akan mendapatkan sertifikat. Sudah diusulkan oleh pimpinan.

“Kita sudah ada penekanan dari pimpinan, maping kembali, personel yang memiliki sertifikat. Dan yang belum, sementara kita usulkan, agar dalam pelaksanaan di lapangan nanti tidak ada kesalahan,” tandasnya.

Kemudian lanjut dia, terkait jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dari diberlakukannya kembali tilang manual, Amin Toha menyebut, akan diterapkan sesuai aturan.

Seperti terhadap pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, anak di bawah umur, menerobos traffict light, melawan arus, dan sebagainya.

Di samping itu, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat bahwa ada tilang elektronik yang tetap berlaku dan terus dimaksimalkan sampai sekarang.

“Harapannya sebenarnya dengan adanya tilang manual maupun ETLE (tilang elektronik) sudah mengurangi adanya pelanggaran, adanya kecelakaan. Namun, demikian semua dilakukan secara bertahap,” tutupnya. (Jay)

  • Bagikan