POINSEMBILAN.COM-BENGKULU, Upaya menuntut keadilan terus dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Korp Karya Praja Indonesia (KKPI), mewakili dua ribu lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipecat Secara Tidak Hormat (PTDH) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah, akibat Surat Keputusan Bersama 3 menteri yang dikeluarkan tahun 2018 silam.
Dikutip dari detakserawai.com, menurut KKPI, hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Setelah mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan menyurati Presiden RI Joko Widodo, KPPI yang diwakili Zakaria Zainul, M.Si selaku bendahara beserta beberapa pengurus mengadakan pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di hotel Horizon Bengkulu, Minggu (26/9/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Doli Kurnia telah memahami semua persoalan ini. Menurutnya, akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di DPR RI.
“Saya sudah memahami semua persoalan ini dan akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di DPR,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Zakaria, masih ada 9 ribu lebih PNS Tersandung Kasus Tipikor yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap belum dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan masih berstatus PNS, mereka masih beraktifitas dan menerima gaji dan fasilitas lainnya dari negara.
Harapan Zakaria yang mewakili 2 ribu lebih PNS PTDH akibat kasus Tipikor, agar pemerintah dapat mengembalikan hak-hak kami Sebagai PNS atau perlakukan sama terhadap sembilan ribu lebih yang terlibat kasus Tipikor, yaitu sama-sama di PTDH.
“Kembalikan hak-hak Kami sebagai PNS atau tegakkanlah keadilan dengan perlakuan yang sama terhadap sembilan ribu lebih PNS yang tersangkut kasus Tipikor, sama-sama di PTDH,” tegasnya.
Sebelum harapan ini terkabul, lanjut Zakaria, pihaknya akan terus berjuang, agar 2 ribu PNS yang telah dipecat dapat dikembalikan haknya sebagai PNS.
Disela pertemuan tersebut, Zakaria menyerahkan dokumen terkait dengan seluruh persoalan PNS yang di PTDH kepada ketua Komisi II DPR Doli Kurnia. (detakserawai.com).