

POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Proses pengerjaan jalan poros Rantepao-Pangala diduga tak sesuai bestek, padahal diketahui pekerjaan tersebut dianggarkan sebesar Rp 58 miliar yang dikerjakan PT Alfindo Perkasa, Senin, (15/3/2021)
Komisi III DPRD kabupaten Toraja Utara, Julianto Mapalie saat ditemui awak media di gedung DPRD Torut mengatakan, telah meninjau langsung proses pengerjaaan jalan poros Rantepao-Pangala dan diduga tak sesuai bestek.
“Sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait dengan pekerjaan jalan poros Rantepao- Panggala yang tidak sesuai dengan bestek,” ungkapnya.
“Di situ ada galian 35 cm tanah lembeknya digali baru ditarik urpil dipadatkan dulu baru tarul urpil,” sambungnya.
“Kami lima orang dari komisi III turun ke lapangan. Kami suruh gali tapi masih ada rumput di dalam, berarti betul tidak ada galiannya,” ujarnya.
“Tapi mereka tidak lakukan cuma mengkreder saja, di greder taro urpil dipadatkan jadi tidak sesuai dengan besteknya,”pungkasnya.
Julianto mengatakan bahwa ada dugaan terjadi di proyek tersebut, dimana PUPR provinsi sebagai konsultan pengawas.
“Kalau kami melihat, ada kolaborasi antara pengawas dari PUPR provinsi, ada keterlibatan konsultan pengawas dan pelaksananya,”ucapnya.
Menurut Julianto, proyek ini sangat merugikan masyarakat Toraja Utara yang sangat fantastis secara teknis pekerjaan proyeknya puluhan miliar tapi pelaksanaannya di lapangan abal-abal.
Dia menambahkan, pihaknya akan membuat surat tembusan ke Dinas PUPR provinsi dan Inspektorat bahwa proyek ini abal- abal.
“Aturannya kalau kita harus ada stock file di situ yang dekat dengan lokasi karena supaya bisa terlaksana mereka tidak pernah larang,” tambahnya.
Sampai berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari PT Alfindo Perkasa.
(Medy)














