Tak Miliki Izin, Pesta Perkawinan di Bambalamotu Dibubarkan

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU, Acara pesta perkawinan dibubarkan, diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang upaya memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona-19 (Covid-19), khususnya diwilayah Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Danramil 1427-02/Randomayang bersama Kapolsek Bambalamotu AKP Muh Nur membubarkan pesta perkawinan di wilayah Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, acara (perwakinan-red) tersebut menggunakan musik (Organ Tunggal) yang mengundang banyak orang, sehingga melanggar Protokol Kesehatan (Protkes), senin 1 Maret 2021.

Baca juga  Bayi Tanpa Anus dari Desa Bambangan Malunda Meninggal di Makassar

Danramil 1427-02/Randomayang, Kapten Inf Ismail mengatakan, pihaknya melakukan pembubaran pesta perkawinan tersebut, dikarenakan tidak memiliki izin keramaian dari pihak aparat kepolisian dalam hal ini wilayah Kapolsek Bambalamotu, jadi malam ini sekitar pukul 21.30 wita (pesta perkawinan) dihentikan.

Baca juga  KKB Kelompok Sabinus Waker Bunuh Seorang Guru di Puncak Papua

“Kita ketahui, bahwa pesta tersebut telah melanggar karena tidak mematuhi aturan atau intruksi Bupati Pasangkayu yang tertuang di dalam Perbub,”singkatnya.

Baca juga  Tersangka Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte

Salah satu pihak pesta mengatakan, kami mengambil musik demi menghibur para tamu undangan yang hadir di acara yang telah berlangsung. (Firdauz)