Tak Miliki Izin, Pesta Perkawinan di Bambalamotu Dibubarkan

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU, Acara pesta perkawinan dibubarkan, diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang upaya memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona-19 (Covid-19), khususnya diwilayah Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Danramil 1427-02/Randomayang bersama Kapolsek Bambalamotu AKP Muh Nur membubarkan pesta perkawinan di wilayah Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, acara (perwakinan-red) tersebut menggunakan musik (Organ Tunggal) yang mengundang banyak orang, sehingga melanggar Protokol Kesehatan (Protkes), senin 1 Maret 2021.

Danramil 1427-02/Randomayang, Kapten Inf Ismail mengatakan, pihaknya melakukan pembubaran pesta perkawinan tersebut, dikarenakan tidak memiliki izin keramaian dari pihak aparat kepolisian dalam hal ini wilayah Kapolsek Bambalamotu, jadi malam ini sekitar pukul 21.30 wita (pesta perkawinan) dihentikan.

Baca juga  Dampingi Pengaduan Masyarakat, Li-Bapan Sulsel Pasang Papan Bicara
Baca juga  Hari Ini Sidang Putusan Sambo Cs Digelar, Berikut Ulasannya

“Kita ketahui, bahwa pesta tersebut telah melanggar karena tidak mematuhi aturan atau intruksi Bupati Pasangkayu yang tertuang di dalam Perbub,”singkatnya.

Baca juga  73 Wartawan Cetak dan Online Dilatih PWI Sulsel Menuju Pers Berkualitas

Salah satu pihak pesta mengatakan, kami mengambil musik demi menghibur para tamu undangan yang hadir di acara yang telah berlangsung. (Firdauz)