Daerah  

Tahanan Titipan PN Mamuju Kasus 363 Ditemukan Gantung Diri

MAMUJU, Seorang tahanan Rutan Kelas II B Mamuju kasus 363 KUHPidana, ML alias KU (37) ditemukan tewas gantung diri di kamar 4 Blok Anggrek Rutan kelas IIB Mamuju, Kamis Subuh (5/1/2023).

ML pertama kali ditemukan oleh sesama tahanan. Saat ditemukan, seutas tali terjerat di leher korban dalam posisi tergantung.

Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Novian Endus Santoso, yang dikonfirmasi via Telepon mengatakan, ML merupakan tahanan yang dititipkan Pengadilan Negeri Mamuju dalam kasus 363 KUHPidana atau pencurian. “Status masih tahanan (kasus pencurian),” ungkapnya.

Baca juga  Plt Gubernur Sulsel Resmikan Kantor LTSA Pekerja Migran Indonesia

Lebih lanjut Karutan menjelaskan, korban ML ditahan di Rutan Mamuju sejak November 2022. “Dari bulan November,” katanya.

Disinggung mengenai dugaan motif korban nekad melakukan bunuh diri, Novian Endus mengatakan, penyebab almarhum nekad melakukan bunuh diri diduga karena permasalahan keluarga.

Baca juga  Bupati Pinrang Berduka, Dua Warganya jadi Korban KKB di Papua

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Polresta Mamuju, Hasil pemeriksaan forensik Biddokkes polda sulbar tanda-tanda yang ditemukan adalah jejas lilitan tali dibagian leher dan Lebam mayat, keluar sperma dan fases/ kotoran, Jari manis sebelah kanan hilang sepotong namun luka lama.

Baca juga  Pemkab Torut Raih Predikat Opini WTP 5 Kali Berturut-turut

“Korban diduga lakukan gantung diri karena mengalami depresi yang disebabkan istri korban meminta cerai. “Kejadian tersebut pihak dari keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai membuat surat pernyataan dan mengikhlaskan kejadian tersebut,” ungkap Iskandar, Kapolresta Mamuju. (*)

Humas Polresta Mamuju