MAJENE, Menjelang pergantian tahun 2022 menuju 2023, DPRD Kabupaten Majene menggelar rapat paripurna yang membahas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Perda, Jumat (30/12/2022).
Awalnya, Rapat paripurna digelar siang hari pada pukul 14.00, namun diskorsing oleh pimpinan sidang Adi Ahsan dengan alasan ketidakhadiran Bupati Majene, Andi Syukri Tammalele,
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Majene akhirnya dilanjutkan pada Pukul 21.00 Wita.
Pimpinan rapat M. Idwar mencabut skorsing tanda rapat paripurna DPRD Kabupaten Majene Segera dimulai
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Majene akhirnya menetapkan 5 Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda
5 ranperda tersebut sebagai berikut
- fasilitas Penyelenggaraan pondok pesantren
- Pengakuan perlindungan Masyarakat Ad at
- Kebudayaan Daerah
- Rencana pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan pemukiman Kabupaten
- Perizinan Berusaha Pengelolaan dan Pengusahaan sarang burung wallet
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Majene Aris Munandar tampak hadir.
Empat Fraksi di DPRD telah menyetujui ranperda tersebut menjadi Perda tahun 2023 mendatang.
“Iya kami telah menyetujui ranperda tersebut menjadi Perda Tahun 2023 yang akan datang,” tutur Armiah sebagai Pembaca pandangan Fraksi dari Partai Persatuan pembangunan (PPP)
Armiah berharap, semoga dengan ditetapkannya ke 5 ranperda tersebut menjadi Perda, semoga Masyarakat Kabupaten Majene dapat merasakan hal yang positif.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD dari Golkar Sadli Samsi juga mengatakan, seluruh Fraksi yang ada di DPRD Majene telah menyetujui ranperda tersebut menjadi Perda Tahun 2023.
“Dengan ditetapkannya ranperda ini menjadi Perda, adalah kado terindah bagi bagi Pondok pesantren di Akhir tahun, “ucap Sadli. (Ilham Malasang)