

POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Kasat Pol PP Rianto Yusuf kembali mengingatkan masyarakat agar pertokoan segara dikosongkan, Jumat (26/02/2021).


Menurut Kasat Pol PP Rianto Yusuf, langkah ini merupakan langkah persuasif mewakili pemda. “Hari ini datang di pertokoan Rantepao untuk melanjutkan langkah-langkah persuasif yang sudah dan sementara kami lakukan, mewakili Pemda Kabupaten Toraja Utara dalam rangka penertiban dan penataan pusat pertokoan di Rantepao,”katanya.


Rianto menyampaikan kepada masyarakat, di tempat ini sebagai pemakai dan penyewa untuk segera mengosongkan tempat-tempat ini paling lambat tanggal 28 Februari 2021, karena segera akan dilaksanakan penertiban di tempat ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat di tempat ini sebagai pemakai penyewa yang telah menyambut kami dengan baik. Kami menghargai itu dan sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemakai dan penyewa yang telah memahami dan memaklumi kami, dalam melaksanakan tugas ini seperti yang ada di dalam surat pemberitahuan terakhir bahwa penertiban akan kami laksanakan pada tanggal 1 Maret,”Jelasnya.
Sementara itu wakil ketua Asosiasi pedagang Toraja Utara, Martinus Rapa’ mengatakan, akan tetap bertahan. “Tugas satpol PP dalam menerbitkan dan menata objek-objek atau yang dianggap bagian dari yang harus digerakkan pemerintah, kami memahami itu Pak, namun kami pada prinsipnya juga punya dasar. Bukan tidak mengindahkan, tapi sebagai pemilik toko kami merasa bahwa hak kami untuk hidup dan mempertahankan hak milik akan kami pertahankan dengan jalur hukum,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut pedagang itu, seperti yang diinformasikan Pengadilan Negeri Makale, tanggal 2 Maret 2021 sudah akan disidangkan secara pertama. “Saya sebagai warga yang patuh hukum, warga pertokoan sangat menghargai dan patuh kepada hukum. Oleh karena itu kami minta kepada Bapak Bupati Kalatiku Paembonan agar menghargai hukum yang sedang berlangsung,”tutupnya.
(Medy)