MAMUJU — Langkah Gubernur Sulbar Suhardi Duka mendorong digitalisasi sistem pelayanan turut dijalankan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DiskominfoSS) Sulawesi Barat (Sulbar)
melalui kemitraan dengan perusahaan media lokal. Kebijakan ini pun menuai respons positif dari kalangan organisasi pers.
Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi (IJS) Provinsi Sulbar, Irham, mengapresiasi upaya tersebut sebagai langkah maju dalam menghadirkan tata kelola kemitraan yang lebih rapi dan transparan.
Penerapan sistem E-Purchasing yang digagas Pemprov Sulbar dinilai menjadi momentum penting bagi media daerah untuk bertransformasi ke arah pengelolaan bisnis yang lebih modern.
“Positifnya bagus tidak perlu lagi repot bertemu penyedia. Dan ini sudah seharusnya diberlakukan di era pesatnya perkembangan digitalisasi,” ujar Irham, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurutnya, skema digital ini membuat pendataan perusahaan media di Sulbar jauh lebih teratur. Meski demikian, ia tak menampik bahwa transisi dari cara manual ke sistem digital merupakan tantangan tersendiri bagi pengelola media. Namun, ia optimis kebijakan ini akan memicu kinerja industri media lokal agar beroperasi secara lebih profesional.
Guna memastikan proses migrasi berjalan mulus pascasosialisasi, Irham menyarankan agar DiskominfoSS tidak hanya berhenti pada tahap pengenalan program.
“Penting bagi Kominfo untuk menyediakan loket, semacam ruang bagi perusahaann media untuk melakukan konsultasi didalam hal mengimplementasikan sistem kemitraan media,” tegasnya.
Kebijakan ini sendiri dipersiapkan DiskominfoSS Sulbar untuk menyambut pemberlakuan penuh mekanisme E-Purchasing pada kemitraan media tahun 2027 mendatang. Langkah awal sosialisasi telah dimulai guna memberikan waktu yang cukup bagi setiap pengelola media dalam melengkapi berbagai regulasi dan administratif yang dipersyaratkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala DiskominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menekankan pentingnya kesiapan dokumen sedini mungkin agar tidak memicu kendala saat memasuki masa penandatanganan kerja sama.
“Jadi hari ini kita laksanakan sosialisasi penggunaan E-Purchasing atau pengadaan barang jasa melalui sistem digital yang diatur oleh LKPP,” kata Ridwan Djafar.
Ia menambahkan, kemitraan media pada dasarnya masuk dalam kategori pengadaan jasa, sehingga secara regulasi wajib merujuk pada ketentuan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Mekanisme ini sebenarnya sempat dianjurkan berlaku pada 2026, namun pemerintah memberikan toleransi hingga 2027 agar kesiapan media lokal bisa lebih matang. (Rls)













