POINSEMBILAN.COM-JAKARTA, Angota Tenaga Ahli Kejaksaan Agung Republik Indonesia Profesor Andi Hamzah, yang menjadi salah satu narasumber pada program Indonesia Lawyers club yang ditayangkan TVone, Selasa (25/8/20200 mengatakan, tidak selamanya orang yang dipenjara adalah seorang koruptor.
“Kalau kasus (Joko Tjandra) hanya masalah Sahril sabiring, karena waktu dia diperkarakan, pengacaranya Sulistiyo, minta pendapat ahli. Dia menandatangani CSK uang, tidak langsung, dia nanya kebawah, selesaikan menurut aturan. Jadi menurut aturan bisa dikasih,” ungkapnya.
Professor Andi Hamzah menambahkan, Sahril Sabiring ini orang paling jujur. “Pengamatan saya, Sahril Sabiring orang paling jujur. Makanya bebas di pengadilan negeri (Dipenjara karena bNding). Jadi orang paling jujur masuk penjara seperti koruptor. Saat itu saya menarik kesimpulan bahwa tidak semua orang masuk penjara koruptor benaran, dan tidak semua orang berada diluar penjara bukan koruptor,” tegasnya.
Mantan Kejari Manado itu melanjutkan, maka itu Joko Tjandra diputus lepas dari segala tuntutan hukum, karena tidak melawan hukum, karena sudah ada lampu hijau dari BI. “ Jadi Jaksa itu Kasasi memang putusan bisa dikasasi, tapi mahkamah agung menolak, permohonan kasasi jaksa itu. Justru yang tidak ada aturannya PK, diterima. Jadi mahkamah agung tidak ada kesatuan tim A dan Tim B, sedangkan di Negara lain, keputusan mahkamah itu bulat,” ujarnya.
Prof Andi Hamzah menuturkan, dirinya pernah menonton sidang mahkamah agung Belgia pada tahun 1991, sidang kasasi di Belgia semua mahkamah agung hadir dipimpin ketua Mahkamah agung, jaksa agung pun hadir. “Jadi putusannya putusan MA, bukan putusan Majelis. Sudah kami cantumkan, bahwa sidang PK MA harus dipimpin ketua MA, itu PK jangan dimaini, saya sudah tanya di Prancis dan Belanda, saya tanya sepuluh tahun baru 1 PK (peninjauan kembali), beda Indonesia setiap hari,” tambahnya seraya menyebut masa hakim salah putus terus. (ih)