

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Personil gabungan Polres Pasangkayu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kasus pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu. Sabtu Dini hari (19/9/2020).
Informasi yang berhasil diperoleh di lapangan, awalnya korban R, 22 tahun, alamat jalan Imam Bonjol mendatangi tempat R (18 tahun) bersama teman-temannya nongkrong sambil main internet dengan mengendarai sepeda motor matic yang menggunakan knalpot racing (bogar).
Dikarenakan suara motor yang dikendarai korban bising dan mengganggu, sehingga lelaki R mendatangi korban dan menegur, namun korban tidak menerima sehingga lelaki R langsung memukul Korban.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar personil polres Pasangkayu telah mengamankan Lk. R (18th), MF (18 th), A (23 th) dan MS (21 th) karena diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban R dengan cara dipukul yang awalnya dilakukan oleh Pelaku R yang dilanjutkan oleh pelaku lainnya,” ujar Pandu.
Motif pelaku melakukan pemukulan, lanjut AKP Pandu, dikarenakan kesal karena pelaku ditegur namun tidak mendengar sehingga pelaku memukul korban.
“Sedangkan modus operandi pelaku dengan cara menggunakan kepalan tangan dan mengenai muka sebelah kanan yang disusul oleh ketiga teman pelaku. Untuk keempat tersangka kami jerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya. (Satriawan-ril)