MAJENE — Komitmen pemerintah daerah Kabupaten Majene dalam mendukung program kerja seratus hari Presiden dan Wakil Presiden RI, terus digalakkan. Salah satunya yaitu menekankan kepada para kepala desa di Kabupaten Majene agar tidak melakukan praktik KKN.
Dalam pertemuan atas sedikitnya 42 Kepala Desa di Ruang Rapat Bupati Majene pada Jum’at 22 November 2024 terungkap bahwa aparat penegak hukum (APH) sudah melakukan klarifikasi terhadap kepala desa yang terindikasi menggunakan dana desa kepada bukan peruntukannya.
“Dari hasil klarifikasi, ternyata yang banyak ditemukan adalah temuan adminstrasi sebagai penunjang kegiatan. Jika hal ini tidak segera diklarifikasi maka tim Tindak lanjut seperti inspektorat akan melakukan eksekusi,” tegas Pjs Bupati Majene Habibi Azisz dalam pertemuan itu.
Dia minta kepada para kepala desa untuk segera menyelesaikan program yang sudah berjalan dengan melaporkan progres kegiatan.
Lebih jauh dikatakan, berdasarkan pertemuan sebelumnya pada dua pekan lalu untuk, dari 42 desa yang terindikasi, sudah ada sekitar 20 desa yang telah merampungkan laporannya.
“Berarti sudah selesai 50 persen. Dikuatirkan jika tidak segera diselesaikan akan dikembangkan melalui tim tindak lanjut Mari kita berkomitmen untuk melengkapi data dan jangan saling mencederai diantara kita,” tegas Habibi Azis.
Tanggungjawab dana desa kata dia harus dilakukan secara transparan dengan mengacu pada prioritas penggunaan.
“Sekdes diharap dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap kegiatan yang ada. Jangan sampai dana desa dipakai pergi berkaraoke seperti yang terjadi di daerah lain,” ungkap Habibi Azis seraya menambahkan bahwa pengelolaan dana desa harus clean and clear sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden dalam program kerja 100 harinya.
(*)