PH Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN di Wajo Ajukan Penangguhan Penahanan

Penasehat hukum tersangka AK, Andi Mappatoto SH. MH.

POINSEMBILAN.COM-WAJO, Sehari setelah resmi ditahan oleh penyidik Polres Wajo, Penasehat hukum (PH) Kades Lempong, Kecamatan Bola, AK, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang Mahasiswi, mengajukan surat permohonan penangguhan Penahanan.

Penasehat hukum tersangka AK, Andi Mappatoto SH. MH, yang dihubungi via ponselnya, Sabtu 17 Oktober 2020, membenarkan jika pihak keluarga kliennya, telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga  Lapas IIA Parepare Ajak Buka Puasa Bersama WBP dan AnakĀ  Yatim Piatu Panti Asuhan Al Birru Kota Parepare.

Katanya, surat permohonan penangguhan penahanan diantar langsung isteri AK dan ketua BPD Desa Lempong beserta sejumlah tokoh – tokoh masyarakat ke Mapolres Wajo.

Baca juga  Terjawab Sudah, Ternyata Ini Pelaku Pembunuh Sadis Hj. Dahlia di Bone. Ditangkap di Depan Rujab Bupati

“Tadi siang saya mendampingi isteri AK bersama dengan sejumlah warga, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan, dan sudah diterima oleh pak Kanit mewakili Kapolres Wajo,” jelasnya.

Menurut Andi Mappatoto, pengajuan permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan pertimbangan tersangka masih berstatus kepala desa aktif yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga  Polres Pasangkayu Olah TKP Penemuan Mayat Pasangan Suami Istri yang Meninggal Tragis

“Diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan, tergantung dari penyidik, yang jelas, keluarga sudah mengajukan permohonan dan menjamin akan koperatif,” ujarnya. (gus)