POINSEMBILAN.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, memberikan penjelasan terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun Anggaran 2019.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar kepada Ketua DPRD Provinsi Sulbar Suraidah Suhardi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Kamis (2/7/2020).
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan, kinerja pengelolaan APBD 2019 Provinsi Sulbar, terdiri dari beberapa komponen, yakni pendapatan asli daerah, dana perimbangan atau transfer, serta jenis perolehan lainnya.
“Pendapatan daerah yang sah ditarget sebesar Rp2,43 triliun dengan realisasi mengalami kenaikan sebesar 11,86 persen dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2018,” kata Ali Baal Masdar.
Masih kata Ali Baal, berdasarkan penjelasan hasil dari audit BPK RI, pada tahun anggaran 2019 diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp97.892.859.368,03 yang terdiri dari kas. Kas Daerah sebesar Rp.83.881.386.031,63, sementara pada Kas bendahara penerimaan sebesar Rp.4.687.500,00. Kemudian pada Kas Bendahara pengeluaran sebesar Rp.13.966.241.259,40.
Tingginya angka SILPA pada tahun Anggaran 2019 disebabkan oleh akumulasi SILPA tahun anggaran sebelumnya yang penggunaannya kurang maksimal. Termasuk saldo dana bos afirmasi yang telah disalurkan ke sekolah namun belum dibelanjakan sampai dengan 31 Desember 2019.
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi menyampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta melampirkan laporan kinerja yang telah di periksa BPK dan ikhtiar laporan keuangan BUMD.
Untuk menindaklanjuti pasal 320 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulbar Usman Suhuriah, Wakil Ketua III Abd . Rahim, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, anggota DPRD Sulbar, serta para asisten, pimpinan OPD dan undangan lain.