POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Rapat Koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Sulbar di Rujab Bupati Majene, Kamis, 25 Februari 2021. Dihadiri Bupati Majene, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, S. Pd, M. Si, Inspektur Inspektorat, Ka. Balitbangda, Mewakili Kadis. PMD, Kabag. Ortala, Kabag. Pemerintahan dan Mewakili Kabag Hukum.
Menurut kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman, terbanyak pengaduan yang diterima di Ombudsman adalah permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa cenderung mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan dikarenakan lemahnya akuntabilitas penyelenggara.
“Oleh karena itu Ombudsman RI Perwakilan Sulbar menyimpulkan bahwa masih butuh proses perbaikan dalam pelaksanaan kedepannya,” ujarnya.
Lukman menjelaskan, Ombudsman Sulbar punya program “Desa Peduli Pelayanan Publik” yang akan menunjuk salah satu desa di Majene sebagai percontohan.
Selain itu, Ombudsman Sulbar juga menyampaikan,
tidak boleh ada Pimpinan OPD yang melebihi kewenangan Bupati, termasuk hal pengisian jabatan yang kosong. “Kami juga bersedia menjadi mediator ke Mendagri terkait persoalan pengisian jabatan yang lowong di Majene,” ungkapnya.
Berikut Saran Perbaikan dari Ombudsman Sulbar
▪︎Bupati Majene untuk membuat surat pemberitahuan kepada Kadis. PMD Majene untuk memaksimalkan sosialisasi dan supervisi terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada kepala desa maupun pelaksana tugas kepala desa dan atau kepala desa antar waktu.
▪︎ Sosialisasi yang dilakukan sebaiknya dilengkapi dengan instrumen ataupun modul yang menjadi pegangan bagi peserta.
▪︎Bupati Majene perlu untuk membuat surat pemberitahuan kepada Camat untuk menetapkan standar pelayanan dlm pemberian rekomendasi untuk pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
▪︎Standar pelayanan tersebut antara lain membuat syarat yang harus diajukan oleh pemerintah Desa dalam mengajukan permohonan rekomendasi pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.
▪︎ Bupati Majene perlu untuk membuat surat pemberitahuan kepada kepala desa terkait beberapa hal sebagai berikut :
- Agar kepala desa menerapkan tertib prosedur dan Administrasi dalam setiap proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (termasuk terkait tugas dan fungsi tim Seleksi bakal calon perangkat desa dan alur pemberhentian rekomendasi tertulis dari camat).
- Agar kepala desa meningkatkan literasi dan referensi peraturan mengenai prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
- Agar kepala desa menetapkan instrumen dalam pelaksanaan tugas manajerial nya sebagai kepala desa untuk proses pembinaan dan evaluasi kinerja perangkat desa.
Kesimpulan :
▪︎ pelaksanaan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dikarenakan lemahnya akuntabilitas penyelenggara.
Oleh karena itu Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat menyimpulkan bahwa masih butuh proses perbaikan dalam pelaksanaan kedepannya.
Sementara itu, Bupati Majene Lukman Nurman mengatakan, ada beberapa saran yang telah diberikan dan diajukan hari ini kepada Bupati, selanjutnya sebagai Bupati Majene memerintahkan kepada Dinas PMD untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Saya ada kekhawatiran pada bulan berikutnya terkait pelayanan publik, salah satunya terkait pejabat Sekda. Majene yang sampai saat ini masih diisi oleh Penjabat Sementara, Pj. Sekda sekarang juga merangkap sebagai Kepala Biro di Prov. Sulbar, ada beberapa Kabag, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang sudah lama lowong.
Saya tidak akan melakukan mutasi, namun yang saya akan lakukan adalah untuk mengisi jabatan yang kosong, karena saya ingin agar pemerintahan dapat berjalan normal,” ujarnya.
Kepala Balitbangda Majene, Mithar, menyampaikan, Hasil Rapid Assisment dari Ombudsman yang kami lakukan di beberapa OPD sudah kami laksanakan namun terhenti karena adanya Covid19, sehingga akhirnya penilaian pelayanan publik tidak dapat dilanjutkan. “Terima kasih kepada Bupati Majene yang selama ini telah menempatkan Balitbang pada porsi yang sebenarnya,” ujarnya.
Inspektur Inspektorat Majene, Abd. Rahim menambahkan, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, pihaknya sudah tindak lanjuti berdasarkan hasil pengawasan di Inspektorat. “Karena memang kami temukan di lapangan terkait hal tersebut, kami juga turun langsung ke kecamatan bersama Dinas PMD dan sengaja mengumpul para Kades untuk diberikan pengarahan,” ujarnya. (ih)