Oknum ASN Dinsos Majene Akhirnya Ditetapkan tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

  • Bagikan

MAJENE, kepolisian Resort (polres) Majene kembali Melaksanakan press release kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di perguruan tinggi berinisial SD(19). Tersangka inisial ZN merupakan oknum Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Majene. Kamis 19 September 2023 di Aula Wira Pratam Polres Majene

Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini menjelaskan, ‘” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 109 / IX / 2023 / SPKT / POLRES MAJENE / POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 27 September 2023, yang di laporkan oleh INISIAL SD, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh tersangka INISIAL ZN terhadap korban INISIAL SD

pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 13.40 wita Pelaku berinisia ZN melakukan aksi bejatnya di Kantor Dinas Sosial Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene

Kronologi nya awalnya korban SD dan temannya WA meminjam tenda ke Dinas Sosial Majene untuk kegiatan organisasinya melalui tersangka ZN.
Setelah kegiatan itu selesai, tenda tersebut telah dikembalikan ke kantor dinas sosial Majene oleh teman korban yaitu Fathul dan munawir”ucap Wakapolres

Kata,dia Karena tersangka inisial ZN tidak terima tenda tersebut dikembalikan oleh teman korban SD, akhirnya tersangka ZN menghubungi SD dan mengharapkan kedatangan sebagai bentuk pertanggung jawaban oleh korban SD

Saat tiba SD diruang kerja tersangka ZN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban SD, mencoba meraba dan meremas lengan kanan serta daerah sensitif bagian atas sebelah kanan korban,sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya, sehingga korban SD langsung mengarahkan tasnya di depan badan korban SD untuk menutupi daerah sensitif.

kemudian dari arah belakang.tersangka ZN kembali meremas remas kedua lengan korban SD hingga ingin mencoba kembali untuk menyentuh bagian sensitif korban SD

namun korban SD menahannya dengan mengelakkan kedua tangannya sehingga korban SD langsung berdiri dan pamit pulang dan kembali menyalim tersangka ZN.

Adapun saat salim, tersangka ZN langsung merangkul/mendekap Saksi/korban SD dengan sangat erat dan langsung mencium pipi kiri dan kanan korban SD secara berulang kali, korban SD sempat mengelak dan langsung bergegas meninggalkan ruangan tersebut dan tersangka ZN mengikuti korban SD dan mengantar korban SD hingga parkiran motor, lalu korban SD meninggalkan Kantor Dinas Sosial.”Tuturnya

Menurut Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini dan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi motif pelaku adalah untuk memuaskan hasrat nafsunya.

Atas perbuatan tersangka, tersangka dipersangkakan pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 300 juta rupiah.

  • Bagikan