POINSEMBILAN.COM-TANA TORAJA, Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja meringkus seorang pemuda berusia 16 tahun yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Raya Makale dan Masjid Nurul Hidayah To’kaluku. Pemuda asal Makassar yang berinisial AM, tak berdaya ketika Tim Batitong Maro meringkusnya di kosannya yang bertempat di Ariang Kel. Ariang Kec. Makale, tempat dia bermukim selama berada di Makale, pada minggu (20/06/2021) malam,
Terduga AM (16 tahun), digiring ke Markas Batitong Maro Polres Tana Toraja bersama dengan barang bukti hasil curiannya, diantaranya 1 Laptop merek Asus warna hitam, 1 Hp merk Vivo Y12S warna hitam, 1 Hp merek nokia warna biru, satu pasang anting dan cincin anak yang terbuat dari emas.
Mewakili Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu SIK, MH, Kasat Reskrim AKP. Syamsul Rijal, S.Sos, MH, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan perihal penangkapan terduga AM.
“Iya benar, semalam sekitar pukul 18.00 wita terduga AM diamankan, Tim Batitong Maro meringkusnya di Jl. Ariang, berikut juga mengamankan barang bukti hasil curian dari AM “. Kata Syamsul Rijal membenarkan.
Informasi lanjut dari Kasat Reskrim menyebutkan bahwa AM telah melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi yang berbeda.
” Iya, AM, diduga kuat telah melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda, TKP yang pertama di Masjid Raya Makale, dan TKP yang kedua di Masjid Nurul Hidayah To’ Kaluku. Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan, terduga AM akui telah melakukan pencurian di dua mesjid tersebut “. Kata Syamsul Rijal membenarkan lagi.
Penangkapan AM yang dilakukan oleh Tim Batitong Maro, besutan Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, didasari dua laporan pengaduan warga.
“Kejadian pertama TKP nya di masjid Raya Makale, terjadi pada minggu, 13 Juni 2021 sekitar pukul 14.45 wita, dan TKP kedua di Masjid Nurul Hidayah To’kaluku, kejadian tertanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 wita “. Ujar Syamsul Rijal sebut lokasi dan waktu kejadian.
AKP. Syamsul Rijal sebutkan juga bahwa terduga AM saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik pembantu Sat Reskrim, terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Rekan – rekan penyidik sedang periksa AM lebih lanjut, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara “. Pungkas Syamsul Rijal.
Penangkapan terduga AM terhitung cepat, karena hanya berselang 4 hari pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut dapat diringkus, ini tentunya tak luput dari kerja keras dari personil Tim Batitong Maro yang dipimpin oleh Bripa Alpian Somalinggi.
(Medy)