Langgar Protokol Kesehatan, Polda Metro Jaya Segel Ratusan Kantor dan Restoran

POINSEMBILAN.COM-JAKARTA – Beberapa langkah untuk menekan sekaligus menangkal penyebaran covid – 19 saat ini tengah berjalan di Indonesia.

Pemerintah pun sudah menerbitkan berbagai kebijakan guna memutus mata rantai covid – 19 yang hingga kini belum melandai.

Membatasi kegiatan masyarakat menjadi salah satu yang masif dilakukan pemerintah agar paparan covid – 19 ini tidak meluas.

Baca juga  KPU Toraja Utara Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi formula yang masih diterapkan di masa pandemi covid – 19.

Baca juga  Pimpin Upacara HKN, Ini Yang Disampaikan Danyon Brimob Bone

Polda Metro Jaya menyampaikan sudah menutup sementara sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid – 19.

Angka tersebut diperoleh selama periode 14 September 2020 – 4 Februari 2021.

Melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM menjadi alasan ratusan restoran dan kantor itu ditindak oleh petugas.

Baca juga  Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

“Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum,” kata Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. (rls-Firdauz)