Daerah  

Langgar Prokes di Pasar Tampaure Pasangkayu, 47 Warga Disanksi Bersihkan Parit

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Tim terpadu Operasi Yustisi yang terdiri dari Personil Polres Pasangkayu, Polsek Bambalamotu, Koramil Randomayang, Sat Pol PP dan ASN melaksanakan Operasi di Pasar Rakyat Tampaure Kecamatan Bambaira. Selasa Pagi (6/7/2021).

Operasi dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah kabupaten Pasangkayu dan Memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker secara disiplin.

Baca juga  Anggota DPRD Parepare dari Partai Gelora, Gelar Reses Fokus Pengembangan UMKN

Kapolsek Bambalamotu AKP Muhammad Nur S.H yang ditemui dilokasi pelaksanaan Operasi Yustisi mengatakan, operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan oleh Tim Terpadu dari Polres dan Polsek Bambalamotu, Satpol PP, ASN dan Koramil Randomayang di Pasar Rakyat Tampaure berhasil menjaring 57 Pelanggar yang tidak menggunakan Masker.

Baca juga  Potensi Tingkatkan PAD, Perwali Terkait Perparkiran di Parepare Segera Dibuat

Terhadap Para Pelanggar selanjutnya diberikan Sanski Sosial sebanyak 41 Orang membersihkan Parit disekitar Pasar dan 16 Orang Pelanggar lainnya di denda sebesar Rp 50.000 Perorang oleh Sat Pol PP Kabupaten Pasangkayu.

Baca juga  Korban Gempa Sulbar Ucapkan Terimakasih untuk Kapolri

“Selain itu kami juga mengedukasi kepada Pelanggar tersebut agar selalu mematuhi Prokes yakni menggunakan Masker kalau bisa Double mengingat Perkembangan Virus Covid-19 yang semakin meningkat”.Tegas AKP Muhammad Nur. (Satriawan)