POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Pemerintah Kabupaten Majene kembali menyalurkan Stimulus Modal Usaha untuk para pelaku UMKM di tiga kecamatan tersisa, yakni Kecamatan Tubo, Ulumanda dan Malunda, Kamis (2/7/2020).
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Busri K yang mewakili Bupati Majene menjelaskan, kepada penerima manfaat, BLT dan Stimulus UMKM peruntukannya berbeda. “BLT dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dasar khususnya pangan, namun untuk Stimulus UMKM digunakan untuk modal usaha, sehingga diharapkan bantuan tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, untuk ketersediaan program stimulus modal usaha bagi UMKM berkisar Rp. 1.185.000.000. “Dengan jumlah tersebut tidak mencukupi untuk didistribusikan kepada seluruh pelaku usaha khususnya UMKM yang ada di Majene,” tambahnya.
Apalagi, lanjut Busri, sejak adanya refocusing anggaran untuk penanganan covid 19 di Majene, maka secara otomatis ikut berdampak pada program tersebut karena mengalami pemotongan. “Untuk itu, para penerima Stimulus modal usaha UMKM tahun ini, diambil dari database pada tahun 2018-2019,” ujarnya.
Mantan kadis PTSP ini juga mengatakan, untuk penyaluran tahap pertama, kelengkapan data masih diberi kelonggaran, namun untuk tahap akhir akan diawasi oleh Inspektorat, Kejaksaan, Polres, BPK dan BPKP. “Harus digunakan untuk modal usaha, karena ini bersumber dari APBD maka akan diawasi oleh lembaga terkait, “ucapnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Majene Abdul Rahim ikut menjelaskan, kedepan, pengawasan terhadap setiap bantuan kepada masyarakat akan diperketat. Hal tersebut sesuai peraturan no 12 tahun 2017. “Kepala daerah dibantu pengawas internal harus mengawasi penyelengaraan pemerintahan termasuk di Desa. Pengawasan tersebut bukan hanya Inspektorat tapi juga pengawasan eksternal,” urai Abdul Rahim.
Sekalipun dalam kondisi covid19, semua pertanggungjawaban program kegiatan harus mengacu pada aturan. Termasuk penerima manfaat harus memahami segala aturan dan petujuk tentang kegiatan. “Kami bukan untuk menakut nakuti, tapi mengingatkan dan menjalankan fungsi pencegahan “ ucapnya.
Mantan Kabag Humas Setda Majene itu juga menghimbau, agar masyarakat mengingatkan sesuai petunjuk, menyimpan nota pembelian barang yang akan dijual sehingga saat ada pemeriksa, bisa ditunjukan. (Ih)