POINSEMBILAN.COM, TORAJA UTARA, Polres Toraja Utara melalui timsus yang dikenal dengan sebutan Singgallung berhasil membubarkan judi sabung ayam dan mengamankan 7 orang terduga pelaku judi sabung ayam dan sejumlah barang bukti
Timsus Singgallung Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hardjoko, SH bersama KBO Reskrim IPDA Albertus Amsa, SH melakukan penindakan Judi sabung ayam di Tongkonan Tigaruk Kelurahan Tallang Sura’ Kecamatan Rantebua Kabupaten Toraja Utara, Rabu (21/04/2021).
Dalam penindakan Judi sabung ayam tersebut, Timsus Singgalung Polres Toraja Utara mengamankan 7 (tujuh) orang yang diduga melakukan perjudian sabung ayam dengan identitas MGS (40 Tahun), yang berprofesi sebagai petani yang beralamat di Kelurahan Buangin Kecamatan Rantebua Torut. Yang kedua JH (42 Tahun) Tani, Keating Lembang Rinding Daun Induk Kecamatan Sangalla Tator yang ketiga C alias PC (50 Tahun) Tani beralamat di Salu Tanga Kelurahan Tallang Sura’ Kecamatan Rantebua Torut yang keempat M D (40 Tahun) Tani yang beralamat di Pa’tengko Kelurahan Mebali Kecamatan Mengkendek Tator yang kelima L B (66 Tahun) Tani beralamat di Tembamba Kelurahan Tallang Sura’ Kecamatan Rantebua Torut yang keenam E P (31 Tahun) Swasta, beralamat di Kelurahan Tallang Sura’ Kecamatan Rantebua Torut dan yang terakhir M B (22 Tahun) Mahasiswa, Lembang Rantebua Sanggalangi Kecamatan Rantebua Torut
Timsus Singgallung bergasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni Uang Tunai Rp. 2.705.000, sembilan ekor ayam yg masih hidup, enam ekor ayam yang sdh mati, 20 ( dua puluh) buah Pisau Taji dan 2 (dua) unit sepeda Motor.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toraja Utara utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Medy