Daerah  

Kepala LKPA Maros Dikukuhkan Sebagai Satops Patnal Pas

Kepala LPKA Maros saat dikukuhkan sebagai Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) oleh Kemenkumham Sulsel. (Foto LPKA Maros).

POINSEMBILAN.COM-MAKASSAR, Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-07.07-02.02 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 yang telah direvisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020 tanggal 18 September 2020 tentang pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas), maka dilaksanakan pengukuhan Satops Patnal lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Makassar, Senin (8/2/2021).

Baca juga  Pj. GubSulbar Prof Zudan: Niat Saya Tambah Pahala, Tak Ingin Tambah Dosa

Tubagus M Chaidir selaku Kepala LPKA Maros juga turut dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel. Adapun kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh UPT Pemasyarakatan lainnya di Lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Baca juga  Gubernur Sulbar Segera Kucurkan Bantuan Perbaikan Rumah Ibadah di Majene

Kepala LPKA Maros, Tubagus mengatakan, tujuan pengukuhan Satops Patnal ini adalah melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan.

Ia juga menjelaskan, aspek pengwasan yang tidak hanya stastis semata, tapi bersifat dinamis, seperti pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang tugas,serta menjamin meningkatnya ketertiban dan prasarana untuk terwujudnya keamanan pada Lapas dan Rutan.

Baca juga  Kompetisi Olahraga Bupati Cup II Kabupaten Toraja Utara Segera Digelar

“Kepatuhan Internal sendiri merupakan cara untu penilaian tentang tingkat kepatuhan petugas, dalam pelaksanaan prosedur standard Operasional (SOP) dalam layanan dan tugas keamanan, “ujar Tubagus. (Firdauz)