

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Pemerintah Kabupaten Majene dan BPJS menggelar rapat koordinasi Senin 5 April 2021, yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda Majene. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Sekertaris Kabupaten Majene Suyuti Marzuki yang turut dihadiri, Kadis Kesehatan, Kadis PTSP, Kadisnakertrans, Kabid Dinsos, Sekretaris dan Kabid Bapeda serta Kabid Disdukcapil.
Sementara dari pihak BPJS yaitu Hery Zakariyah kepala cabang Polewali dan Kartini Malik Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Majene.
Selain membahas ketentuan Iuran JKN yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 khususnya kontribusi iuran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dibahas upaya perluasan Kepesertaan Pegawai Swasta serta . salah satunya masih ada Badan Usaha yang tidak memberikan hak kepersertaan BPJS bagi karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Majene Hamsina menjelaskan, untuk pekerja swasta dengan kepesertaaan BPJS melalui badan usaha hanya tercatat 223 orang. “Dari jumlah itu masih ada 221 orang / pekerja yang terdaftar di PBI yang seharusnya menjadi tanggungan dari perusahaan atau pemilik usaha yang menaunginya,” ungkapnya.


Ia menyebutkan, salah satu rumah makan dan karaoke di Majene memiliki pekerja 15 orang namun tidak diikutkan dalam BPJS kesehatan. “Ada juga pekerja di toko bangunan di Lingkungan Lembang sebanyak 10 orang, termasuk di Kecamatan Sendana ada perusahaan yang bergerak di bidang ekspor ikan tiung-tuing,” ujarnya.
Meski demikian, Hamsinah menyebut pihaknya bersama PTSP dan BPJS sudah beberapa kali sosialisasi terkait hal itu, termasuk menangani yang menunggak.
Kadis PTSP Djazuli Muchtar juga berharap ada penekanan dari Pemerintah Provinsi, misalnya instruksi dari Gubernur untuk tidak mengeksekusi perizinan sebelum ada kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan apalagi banyak Badan Usaha yang belum menyelesaikan kewaijibannya. “ Data yang menunggak disurati, maka izin akan ditinjau kembali, “ ucapnya.
Pj Sekda Majene Suyuti Marzuki mengatakan, secepatnya perusahaan atau badan usaha terkait untuk disurati untuk melaksanakan kewajibannya. “Apalagi Pemprov sudah tidak mengcover 70 persen kepesertaan PBI, jadi pelaku usaha ini kita dorong menerapkan upah dan menjamin kepesertaanya di BPJS ketenagakerjaan,“ ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Polman Hery Zakariyah menyebutkan, untuk hal tersebut pihaknya siap mencoret kepesertaan aktif bagi tenaga kerja yang masih tercover PBI. Ia hanya menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Majene sebagai dasar untuk mengeksekusi. “Pemda Majene berhak melakukan itu, tinggal kami coret, kalau sudah ada nama dari Dinsos melalui persuratan untuk kami non aktifkan,“ sebutnya. (ih)