Kabar Baik, Pemerintah Tak Lagi Wajibkan PCR bagi Penerbangan Jawa-Bali

Salah satu klinik PCR di Makassar saat melayani masyarakat yang hendak melakukan tes PCR.

POINSEMBILAN.COM-JAKARTA, Pemerintah kembali mengubah aturan syarat bagi penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR tapi cukup tes Antigen.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Baca juga  Langgar Protokol Kesehatan di Parepare, Denda Rp50 Ribu Menanti

Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes Antigen.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri,” ucapnya.

Baca juga  Rekor, 22 Warga Sulbar Terpapar Corona dalam sehari

Namun hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir.

Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021

Baca juga  Lagi, Tujuh Warga Polman Sembuh dari Corona

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021. (suara.com)