Daerah  

JPKP Bone Sorot Jalan Berlubang Depan Akses Terminal dan Pasar Palakka

Jalan berlubang yang sewaktu-waktu bisa membahayakan pengguna jalan.

POINSEMBILAN.COM-WATAMPONE, Dua lubang yang menganga terdapat di depan jalan keluar Terminal Petta Ponggawae dan depan jalan keluar masuk pasar Sentral Palakka sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan setiap pengendara yang melewatinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh wakil ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Bone Sadliuddin, ST Minggu 13 Desember 2020, menurutnya sebaiknya kedua lubang tersebut segera diperbaiki pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Baca juga  Sambut Hari Dharma Karyadika, Warga Binaan di Rutan Enrekang di Edukasi 3M

“Kedua lubang ini saya soroti karena dapat membahayakan pengendara, apalagi jalan ini merupakan akses jalan poros yang setiap hari dilewati kendaraan, baik yang didepan terminal Petta Ponggawae maupun yang disebelahnya akses jalan poros masuk ke pasar Palakka,” ungkap Sadli.

Tambah Sadli kalau merujuk ke Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 24 disitu disebutkan penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Baca juga  Bupati Toraja Utara Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

Namun dalam hal ini obyek tersebut belum dapat dilakukan perbaikan, pihak penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu – rambu pada jalan yang rusak untuk mengingatkan kepada pengguna jalan seperti kondisi jalan depan terminal petta Ponggawae dan jalan poros masuk pasar Palakka, urai Sadli.

Baca juga  Transferan Pusat ke Majene Berkurang Rp 9,8 Miliar, Bupati "Mengadu" ke Menko Perekonomian

Apabila jalan yang rusak tersebut luput dari perhatian dari pihak yang bertanggung jawab, atau sekadar memberikan rambu pembiaran itu merupakan pelanggaran melawan hukum apalagi sampai ada yang celaka maka konsekuensinya ada sanksi hukumnya, tutup Sadli.