JMSI Resmi Daftar Sebagai Konsituen Dewan Pers

POINSEMBILAN.COM-JAKARTA, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) resmi mendaftarkan diri sebagai salah satu calon konsituen Dewan Pers. Pendaftaran dilakukan oleh Ketum JMSI Teguh Santosa ke kantor Dewan Pers di jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (26/10/20).

Saat pendaftaran Teguh Santosa didampingi sejumlah pengurus Pimpinan Pusat JMSI. Ada ketua Dewan Pembina Gita Wirjawan, Dewan pakar Agung Dharmajaya, Sekjen Mahmud Marhaba dan sejumlah Pengurus Pusat JMSI lainnya.

Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhari sebelum menerima berkas pendaftaran JMSI megatakan, anggota Dewan Pers sekarang ini sudah ada 10. Sebelumnya hanya tujuh, namun belum lama ini bertambah tiga.

Tiga anggota Dewan Pers yang baru saja diterima sebagai konsituen Dewan Pers adalah AMSI, SMSI dan Pewarta Foto. Sementara tujuh anggota Dewan Pers yang sudah lebih dulu yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Baca juga  Ini 14 Masjid yang Dapat Bantuan dari Pemkab Majene, Nilainya Mulai Rp 5 Juta Hingga Rp 47 Juta

“Selamat datang JMSI di Dewan Pers. Satu lagi calon anggota Dewan Pers telah kita terima dan kita selalu terbuka bagi organisasi wartawan atau perusahaan media yang ingin membangun pers bersama di Indonesia,” ujarnya.

Ahmad Djauhari menambahkan, Dewan Pers selalu membuka diri terhadap perkembangan zaman. Terlebih saat ini sudah banyak bermunculan media daring atau online.

Dewan Pers yang bekerja sesuai UU pers nomer 40 tahun 1999, mempunyai hak istimewa untuk membentuk sendiri rumah tangganya. Hal itu tercermin, dari UU pers yang tidak mempunyai turunan aturan di bawahnya.

Baca juga  Pj Gubsulbar Prof Zudan Sebut, Pertanian Sektor Berpotensi di Sulbar

“Dewan Pers sudah membuat ketentuan sebuah perusahaan pers, semoga JMSI mampu memenuhi itu semua,” ucapnya.

Sementara, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, JMSI dideklarasikan pada tanggal 8 Februari 2020, bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan. Dalam usianya yang sangat muda JMSI sudah mampu membuat kepengurusan di 29 Provinsi.

Semua yang dilakukan JMSI menurut CEO RMOL ini, tidak lepas dari dua hal. Kedua hal itu adalah soliditas atau komitmen dan pengalaman.

Anggota JMSI mempunyai satu komitmen untuk membangun dunia pers yang berintegritas dan bertanggung jawab. Oleh karenanya, anggota JMSI sudah melengkapi diri dengan perusahaan berbadan hukum.

“Yang kedua adalah pengalaman. Semua anggota JMSI baik di Pusat dan Daerah, tentunya mempunyai ilmu atau pengalaman dalam membangun dunia pers yang baik di tanah air,” terang Teguh.

Baca juga  Bupati Pinrang Pantau Langsung Vaksinasi Massal PT Biota Laut Ganggang

Dari waktu yang cepat itulah, mantan Anggota Dewan Pakar PWI Pusat ini meyakini, JMSI lebih akan memahami untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Ia pun berharap, saat pelaksanaan HPN tahun 2021 nanti, JMSI sudah resmi menjadi konsolituen Dewan Pers.

“Harapan kami semua berjalan lancar dan saat HPN 2021, JMSI sudah menjadi konsituen Dewan Pers,” harapnya.

Ditambahkan Sekjen JMSI Mahmud Marhaba yang berharap, pendaftaran yang dilakukan JMSI semoga tidak menjadi seperti ujian lolos dan tidak lolos. Melainkan, sebuah pembenahan apa yang kurang dan apa yang harus diperbaiki.

“Semua berkas yang menurut kami dibutuhkan sudah kami serahkan. Apabila ada kekurangan kami siap melengkapi,” tukasnya. (*)