

POINSEMBILAN.COM-WATAMPONE, Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bone akan segera digelar pertengahan Maret 2021. Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon (Balon) Ketua Umum (Ketum) telah bekerja.
Musorkab ini tentunya akan dilakukan pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Bone masa bakti 2021-2025. “In Syaa Allah 22 Maret mendatang akan dilaksanakan Musorkab KONI Kabupaten Bone,” ujar Drs A Gaffar, MM dalam jumpa pers Rabu, 3 Maret 2021.
Gaffar menyampaikan bahwa untuk maju sebagai Bakal Calon (Balon) Ketua Umum (Ketum) KONI Kabupaten Bone sejumlah pensyaratan yang wajib dipenuhi untuk diusulkan kepada tim penjaringan dan penyaringan.
“Pensyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon yang mendaftar atau diusulkan kepada tim penjaringan dan penyaringan diantaranya, syarat pertama sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur pada pasal 22 dan pasal 23 Anggaran Dasar (AD) KONI Tahun 2017, pasal 27 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI tahun 2017,” ujarnya.
Syarat kedua yaitu, Kriteria bakal calon Ketua Umum pasal 27 ayat (1) ART KONI Kabupaten Bone.
“Yaitu, A) Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan. B) Memahami konsekwen dan konsisten melaksanakan AD-ART KONI. C) Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga. D) Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi. E) Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi. F) Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan dunia,” jelasnya.
Selanjutnya syarat ketiga, memperoleh rekomendasi tertulis dan/atau diusulkan oleh paling sedikit 9 (sembilan) cabang olahraga/ induk organisasi keolahragaan fungsional Anggota KONI Bone denga ketentuan setiap anggota KONI hanya dapat mengusulkan/merekomendasikan satu orang bakal calon. “Keempat, bakal calon mempunyai tempat tinggal/domisili tetap di Kabupaten Bone yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang sah. Kelima, Izin tertulis dari pimpinan atau atasan yang berwenang bagi bakal calon yang berstatus sebagai Pegawai negeri sipil, Anggota TNI dan Polri,” lanjutnya.
Lebih lanjut Gaffar mengatakan pensyaratan keenam, Bakal calon tidak sedang menduduki jabatan struktural pada instansi negeri atau tidak berstatus sebagai pejabat publik (Pasal 40 UU No. 3 tahun 2005).
“Ketujuh, Membuat Surat pernyataan yang menegaskan hal-hal sebagai berikut, A. Kesediaan, kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai ketua umum, B. Riwayat Hidup singkat, C. Kesediaan untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi misi sebagai calon ketua umum KONI Kabupaten Bone dihadapan sidang pleno Musorkab KONI Kabupaten Bone,” katanya lagi.
“Sementara syarat kedelapan harus dipenuhi yaitu, Membuat dan menyerahkan visi misi calon ketua umum tentang pembinaan olahraga prestasi di Kabupaten Bone,” sebutnya.
Sementara Tahapan kerja tim penjaringan dan penyaringan Musorkab KONI Kabupaten Bone yakni, pada 4 Maret 2021 press release/ pengumuman rencana penjaringan bakal calon. 5, 6, 8 Maret 2021 pembukaan dan penutupan pendaftaran. 9-13 Maret 2021 Verivikasi dokumen/ berkas. 15 Maret 2021 pemberitahuan berkas yang belum lengkap. 16-18 Maret 2021 waktu melengkapi berkas. 19 Maret 2021 rapat tim penetapan calon. 20 Maret 2021 press release/ pengumuman calon ketua umum KONI Kabupaten Bone masa bakti 2021-2025. (Gusriadi)