POINSEMBILAN.COM, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna perubahan peraturan daerah (Perda) tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha, di ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (2/7/2020).
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan sebelum menetapkan perubahan terhadap sejumlah poin dalam Perda tersebut, dilakukan pembahasan panjang di internal pemerintah provinsi hingga diserahkan dan dibahas bersama panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat,
“Pada akhirnya mendapat persetujuan per tanggal 30 Desember 2019. Perda ini merupakan tindak lanjut untuk melaksanakan amanah dari ketentuan pasal 5 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 105 tahun 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah,” sebut ALi Baal.
Menurutnya, pemerintah provinsi telah menyampaikan kedua rancangan perda ini ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Perubahan perda retribusi ini dilakukan untuk mengakomodir obyek retribusi yang selama ini belum bisa ditarik karena belum tercantum dalam perda retribusi. Ditambah adanya perubahan tarif retribusi untuk menyesuaikan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini.
“Dengan ditetapkannya perda retribusi ini, diharapkan obyek retribusi yang selama ini belum bisa ditarik, karena belum adanya payung hukum, akan segera bisa ditarik,”
Selain itu, Ali Baal berharap perangkat daerah yang selama ini belum maksimal dalam pemasukannya karena tarif yang masih rendah diharapkan mampu memenuhi target penerimaannya.
Ali Baal menegaskan retribusi merupakan imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, sehingga menjadi kunci makin baik layanan yang mesti diberikan kepada wajib retribusi.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Wakil Ketua III, Abd . Rahim, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, anggota DPRD Sulbar, para asisten, pimpinan OPD dan undangan lain.