Dua Terduga Bandar Togel di Pace’da Kelurahan Baru Dibekuk Polisi

?????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
Polres Majene saat melakukan press release kasus penangkapan terduga bandar togel. (foto : ist)

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Sat Reskrim Polres Majene berhasil menangkap dua terduga Bandar judi togel online di Lingkungan Pacce’da, Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, berinisial LS dan MA, Senin (18/10/2021).

Informasi yang dihimpun dari Mapolres Majene, Kamis (21/10/2021) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Majene langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap kedua terduga pelaku.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, Iptu Benedict Jaya saat menggelar Press Release,  Kamis (21/10/2021) menjelaskan,  pihaknya mengamankan LS berdasarkan Laporan Polisi.

Baca juga  Pria Bertato Curi Uang Mantan Majikan, Tak Berdaya di Tangan Batitong Maro

“Kedua tersangka melakukan perjudian togel melalui media elektronik pada Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wita di Lingkungan Pacce’da Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene,” jelas Febryanto.

Menurut AKBP Febryanto, Penangkapan diawali dari satu orang terduga pelaku yaitu inisial LS warga Lingkungan Pece’da, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wita. Dari pengakuan tersangka sudah tiga bulan melakukan aksinya.

Baca juga  PH Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN di Wajo Ajukan Penangguhan Penahanan

“Setelah LS kita tangkap, kemudian dilakukan pengembangan dan dari informasi LS kita berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial MA. Modus perjudiannya masyarakat membeli kepada tersangka dengan membayar menggunakan aplikasi Ina Togel dan Togel Toto,” ungkapnya.

Selain menangkap kedua tersangka Lanjut Febryanto,  petugas Polres Majene juga berhasil mengamankan satu unit Handphone Merk VIVO Y12 Warna Glacier Blue milik pelaku, uang sebesar Rp.393 ribu  dan 1 buah ATM Bank BRI Warna Biru.

Baca juga  Sungguh Nakal Tangan Sopir Online Ini, Pegang-pegang Paha Penumpangnya, Berakhir Mewek di Kantor Polisi

“Terhadap perbuatan LS dan MA dikenakan  pasal 45 Ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal pasal 303 ayat (1) Subs 303 Bis ayat (1) ke 1, dan 2 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 (tahun) tahun dan pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE,” pungkasnya.(Indra)