MAJENE – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, menggunakan Hak Angket.
Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang dinilai melanggar aturan.
Dorongan ini disampaikan pada saat HMI Cabang Majene menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Majene Jalan Ammana Pattolawali, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Kamis (15/6/2023).
“Kami mendorong DPRD untuk menggunakan hak angket,” kata salah satu mahasiswa dalam orasinya yang dipimpin langsung jenderal lapangan Zulkifli.
DPRD diminta agar serius mendengar aspirasi masyarakat terhadap kebijakan Bupati Majene yang dianggap melanggar.
Kebijakan Bupati terkait surat pernyataan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023.
Kemudian pencabutan peraturan bupati nomor 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan Pilkades yang dianggap kontradiktif.
“Kalau DPRD tidak mengambil langkah hari ini. Maka kami menganggap DPRD bersekutu dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Dari pantauan wartawan di gedung DPRD Majene, aksi mahasiswa diwarnai dengan orasi secara bergantian di halaman kantor DPRD Majene.
Aksi berlangsung disertai dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes dan desakan terhadap DPRD Majene.