

POINSEMBILAN.COM-ENREKANG, Salah seorang warga Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, berinisial SS umur 25 tahun yang bekerja sebagai petani, akhirnya ditangkap kepolisian Resor (Polres) Enrekang setelah ketahuan menanam ganja di sebuah pot hidroponik pada 15 Agustus 2021 malam.
Dalam jumpa persnya, Jumat (20/8/2021), Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik, MH mengatakan, ganja tersebut ditanam secara hidroponik di dalam pot di halaman rumahnya. Tersangka SS dikenakan pasal 111 ayat (1) yaitu; “Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda Rp 800 juta – Rp 8 miliar.
Menurut AKBP Andi Sinjaya, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SS (25) ditemukan dalam saku celananya 1 (satu) Paket daun kering yang diduga Narkotika Golongan I.
“Jenis Ganja dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram,” Kata Kasat Narkoba Iptu Baharullah, yang mendampingi kapolres dalam jumpa pers tersebut.
Dari pengakuan tersangka, masih ada tanaman ganja tersebut di halaman rumahnya yang ditanam di pot bunga/hidroponik warna hitam. (*)













