POINSEMBILAN.COM-PAREPARE – Li Bapan Ri Dpd Sulawesi Selatan mengambil alih lahan yang sudah lima tahun bersengketa. Kasus tanah kering sudah Lima tahun tidak ada penyelesaian, milik almarhum Labunne, Ahli Waris Fahruddin yang terletak di Kampung Pudee Kelurahan Galung Maloang Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Sabtu 23/01/2021
Lokasi sengketa sudah pernah ditangani beberapa LSM dan pengacara, namun sampai saat ini tidak jelas penyelesaianya, sehingga Fahruddin mengadukan kasusnya ke lembaga investigasi badan advokasi penyelamat aset Negara republik indonesia DPC Wajo, agar dapat ditangani dan hak tanahnya dapat diambil kembali oleh Fahruddin.
Karena lokasi tanah terletak di wilayah kota Parepare, sehingga DPC Wajo berkordinasi dengan DPC Kota Parepare pengurus wilayah li bapan kedua DPC WAJO dan DPC Kota Parepare meminta pendampingan ke Dpd Sul-sel, sehingga kepala badan DPD Sul-sel Andi Djuraid Rauf memimpin langsung di lapangan pemasangan Papan Bicara.
Kepala Badan Bapan Dpd Sul-sel Andi Djuraid Rauf Mengatakan bahwa untuk papan bicara, harus ada penyampaian kepada pihak pemerintah setempat terutama kepada pihak kelurahan dan ditembuskan kepada kecamatan, Koramil, polsek dan Polres, agar aman di lokasi pemasangan papan bicara bahwa lahan dan lokasi ini dalam pengawasan Li-Bapan. “Kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan, silahkan melakukan gugatan,” ujarnya.
Kepala Badan Bapan Dpd Sulsel mengatakan, jika ada masyarakat yang terzolimi dan haknya diambil orang, kalian para Kepala Badan Dpc jangan diam dan lambat menangani, karena Li-Bapan-RI punya semboyan, Bergerak Bagaikan Halilintar dan jangan pernah takut apalagi mundur sepanjang alat dan bukti kita benar-benar A1,” tutup Djuraid. (Firdauz)