Curi Katinting, Seorang Warga Pasangkayu Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Curi Katinting
Curi Katinting
Perahu Katinting hasil curian pelaku H yang sudah diubah warnanya. (foto : ist)

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Curi Katinting, seorang warga Pasangkayu diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu di Dusun Sibala Desa Bambaira Kec.Bambaira Kab.Pasangkayu. Senin Sore (25/10/2021).

Pelaku yang diketahui berinisial H (42 th), alamat Dusun Sibala Desa Bambaira Kecamatan Bambaira Kab.Pasangkayu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan sejak maret 2021.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan S.I.K., S.H., M.H saat ditemui di ruangannya Selasa Pagi mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, terindikasi bahwa pelaku pencurian Perahu Katinting di wilayah Hukum Polsek Bambalamotu pada Maret 2021 diduga adalah Lk.H..”Dimana setelah pelaku H mengambil perahu katinting tersebut di pinggir laut kemudian membawa kabur ke pesisir laut wilayah Kabupaten donggala Provinsi Sulteng,” ujar Iptu Ronald.

Baca juga  Bacok Leher Hingga Berdarah, Seorang Warga Pasangkayu Diciduk Polisi

Untuk mengelabui agar tidak diketahui oleh pemiliknya, lanjut Iptu Ronald, pelaku H kemudian mengubah warna perahu tersebut menjadi warna hijau dan menawarkan kepada masyarakat setempat untuk dijual, namun perahu tersebut hanya di tinggal di pesisir laut wilayah Donggala dan pemiliknya tidak pernah datang lagi dan posisi perahu tetap berada di tempatnya.

Baca juga  Jangan Angap Remeh, Ini Salah Satu Modus Penipuan di WhatsApp yang Sering Kita Jumpai

Setelah Lelaki H ditangkap terungkap bahwa modus Operandi pelaku mengambil perahu katinting di pinggir laut tanpa sepengetahuan dan seizin korban karena motif faktor ekonomi.

Baca juga  Sehari Setelah Ditahan, Ayah yang Bunuh Anak Karena Ditolak Istri Hubungan Badan Dinyatakan Tewas

Lanjut Ronald, pelaku H merupakan residivis Tindak Pidana Pencurian sebanyak 2 kasus dan pernah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Pasangkayu tahun 2016 – 2018 – 2019. “Merupakan DPO kasus Pencurian. Untuk Tersangka H kami jerat dengan pasal Pasal 363 jo Pasal 486 KUHP “.Tegas Ronald. (Satriawan)