Inovasi yang dilakukan adalah membagikan “Sticker Parkir” terusan berlaku sebulan kepada semua Pejabat dan PNS Pemkab. Majene, dengan harga yang terbilang cukup terjangkau, yaitu untuk kendaraan roda empat setiap bulannya dihargai Rp 30 Ribu dan untuk kendaraan roda dua dihargai Rp 20 Ribu.
“Sticker Parkir ini akan coba disosialisasikan dalam waktu dekat ini, sebelum diberlakukan secara massif. Ini juga menjadi salah satu kontribusi semua PNS Majene kepada Daerah,” ujar Kadishub Majene.
“Jadi bila sudah mempunyai sticker langganan yang dipasang di mobil ataupun di motornya, sudah tidak akan ditagih biaya parkir lagi bila pergi berbelanja dimana saja di wilayah Kab. Majene,” pungkasnya. (fy-*)













