MAJENE — Sedikitnya 396 anggota Badan Permusywaratan Desa dikukuhkan oleh Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene, Rabu (31/7/2024).
Bupati AST sapaan akrab Andi Achmad Syukri Tammalele dalam sambutannya menyebut pengukuhan anggota BPD saat ini merupakan perintah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan BPD, sama dengan kepala desa.
Dikatakan, masa jabatan BPD yang tadinya berakhir di tahun 2026, kini ditambah 2 tahun sesuai perintah undang-undang dimaksud akan berakhir pada tahun 2028.
“Pengukuhan ini bertujuan untuk meneguhkan keabsahan dan kelancaran tugas BPD dalam mengemban amanah untuk memajukan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Para anggota BPD yang baru dan yang telah memperpanjang masa jabatannya diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan bersama,” tegas Bupati AST.
(*)













