Bupati AST Kukuhkan Perpanjang Masa Keanggotaan BPD se Kabupaten Majene

Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele Kukuhkan 396 Keanggotaan BPD di Pendopo Rujab, Rabu 31 Juli 2024. Foto: Ist.

MAJENE — Sedikitnya 396 anggota Badan Permusywaratan Desa dikukuhkan oleh Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene, Rabu (31/7/2024).

Bupati AST sapaan akrab Andi Achmad Syukri Tammalele dalam sambutannya menyebut pengukuhan anggota BPD saat ini merupakan perintah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan BPD, sama dengan kepala desa.

Dikatakan, masa jabatan BPD yang tadinya berakhir di tahun 2026, kini ditambah 2 tahun sesuai perintah undang-undang dimaksud akan berakhir pada tahun 2028.

Baca juga  Jokowi Resmikan Bendungan Passeloreng dan Bendungan Gilireng di Desa Arajang Wajo
Baca juga  Hadiri Toraja and Beyond Tourism Week, Bupati Torut : Ayo ke Toraja


“Pengukuhan ini bertujuan untuk meneguhkan keabsahan dan kelancaran tugas BPD dalam mengemban amanah untuk memajukan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Para anggota BPD yang baru dan yang telah memperpanjang masa jabatannya diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan bersama,” tegas Bupati AST.

(*)