MAMUJU — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Fasilitasi Kerja Sama Daerah antara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Bank Sulselbar) terkait pemberian fasilitasi kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rapat dilaksanakan di Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, (7/10/2026).
Biro Hukum dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ariani. Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas rencana kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Bank Sulselbar dalam penyediaan fasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB secara tepat waktu. Di sisi lain, fasilitasi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam forum tersebut, keterlibatan Biro Hukum menjadi bagian penting dalam memastikan rencana kerja sama daerah memiliki landasan dan kerangka hukum yang jelas. Aspek hukum menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan agar kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Bank Sulselbar dapat disusun secara tertib serta memberikan kepastian bagi para pihak.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa kerja sama daerah perlu dibangun dengan memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat maupun aparatur.
“Kerja sama daerah harus memiliki landasan hukum yang jelas dan disusun dengan memperhatikan kepentingan para pihak. Dalam konteks fasilitasi pembayaran PKB bagi ASN, yang terpenting adalah bagaimana kerja sama tersebut dapat memberikan kemudahan layanan sekaligus tetap memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suhendra.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan merupakan salah satu bentuk sinergi yang dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih efektif. Dengan dukungan regulasi dan mekanisme kerja sama yang tepat, fasilitasi pembayaran PKB diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Upaya tersebut juga sejalan dengan semangat Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang semakin mudah dan responsif, serta penguatan kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam proses penyusunan dan fasilitasi kerja sama daerah, khususnya dari sisi hukum dan regulasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong hadirnya pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat dan aparatur di Sulawesi Barat.













