Daerah  

Baru, Operasional Kantor Pemerintah Aceh gunakan becak listrik

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), melakukan pembelian dua unit becak listrik, atau electrical trycicle. Hal tersebut menjadikan daerah ini sebagai Provinsi pertama di Indonesia yang menggunakan becak listrik sebagai kendaraan operasional kantor.

Itu disampaikan Hendro Saky, Pimpinan PT Sinar Distribusi Sumatra (PT SDS) saat menyerahkan dua unit becak listrik kepada Sekretaris Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, Jumat (23/12/2022) di Banda Aceh.

“Pemerintah daerah lain, belum ada yang menggunakan becak listrik untuk operasional kantor, Aceh yang pertama di nusantara,” sebut Hendro Saky menjelaskan.

Dikatakan, electrical tricycle yang diserahkan pihaknya, merupakan produksi Nasional yang dikerjakan oleh putra terbaik bangsa melalui BUMN PT Wijaya Karya Industri Manufaktur (PT WIMA).

Baca juga  STQ XXVIII Majene Ditutup, Ini Pemenangnya

Selain electrical tricycle
PT Wima sendiri, juga memproduksi sepeda motor listrik merek Gesits.

” Nah, untuk becak listrik sendiri, merek dagang yang digunakan BUMN itu adalah Winmax, dan tersedia dalam 5 tipe,” jelas Hendro lagi.

Secara spesifik, lanjut Hendro Saky, Winmax 4 yang dipesan oleh Distabun Aceh dilengkapi dengan dua unit baterai, dan bisa melaju dengan kecapatan maksimal 35 KM/jam dengan jarak tempuh sejauh 100 kilometer.

” Jarak tempuh sejauh 100 kilometer itu, hanya dibutuhkan biaya 5 ribu rupiah, dan hal tersebut sangat efisien dibandingkan dengan penggunaan motor bakar,” ungkap Hendro meyakini.

Baca juga  Bahas Pilkades Majene, Prof. Zudan Temui Dirjen Bina Pemdes

Sementara itu, Sekretaris Distabun Aceh Azanuddin Kurnia menambahkan, pembelian dua unit becak listrik yang dilakukan pihaknya menggunakan anggaran pemerintah Aceh tahun 2022.

Dikatakan, Pembelian becak listrik guna menyahuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, tentang Pengunaan Kenderaan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kenderaan Operasional dan/atau Kenderaan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, Pemerintah Aceh sendiri telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (INGUB) Nomor 16/INSTR/2022 tentang percepatan pengunaan kenderaan listrik berbasis baterai di lingkungan pemerintah Aceh.

“Alhamdulillah, untuk saat ini, Distabun Aceh sudah dapat menyahuti aturan tersebut,” terang Azanuddin.

Baca juga  Sekprov Idris Beberkan Agenda Wapres di Sulbar

Disisi lain, Sambung Azan, penggunaan kendaraan listrik juga sesuai dengan semangat dan visi Aceh Green. Selain itu, dengan menggunakan becak listrik, terjadi efisiensi anggaran yang bernilai fantastis, dikarenakan tidak lagi mengeluarkan anggaran BBM.

Distanbun Aceh sendiri meyadari bahwa, sektor pertanian menjadi salah satu penyumbang emisi dari berbagai aktivitas produksi komoditas, karena itu, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi upaya dalam mengurangi polusi udara.

Saat ini, pihaknya baru bisa membeli dua unit becak listrik.

” Dan kedepan, diharapkan semua kenderaan operasional di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh perhalan bisa di konversi semuanya jadi kenderaan berbasis baterai,” jelas Azanuddin Kurnia.