

POINSEMBILAN.COM-MAKASSAR, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara DPD Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi, Minggu 21 November 2021, mengatakan, akan melakukan upaya pembelaan hukum dan melaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan, terkait masyarakat yang dipenjarakan oleh Pejabat Kelurahan Mangempang kabupaten Barru Sulawesi Selatan atas nama Akbar Syamsudin.
Ketua Bapan Sulsel, Andi Djuraid Rauf berpendapat, keputusan yang dikeluarkan oleh penyidik Polsek Barru,terkesan terburu – buru, prematur dalam mengambil keputusan. “Kami akan memantau terus perkembangan ini sampai sejauh mana Polisi bisa membedakan perkara ringan dan berat dalam upaya untuk membela masyarakat yang terzolimi. Pihak penyidik terkesan terlalu cepat mengambil kesimpulan tersebut,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Djuraid, lurah yang diduga dianiaya tidak pernah sama sekali dipukul ataupun dianiaya oleh Akbar Syamsuddin. “Padahal pihak lurah mangempang sendiri yang melakukan fitnah ke dirinya (Akbar Syamsuddin), kami memiliki foto dan bukti bahwa lurah Mangempang baik – baik saja pada waktu terjadi adu mulut di kantor kelurahan Mangempang, dan sempat didamaikan juga oleh ibu camat,” ujarnya.
Djuraid menyayangkan pasal yang harusnya dikenakan ke masyarakat itu tidak seharusnya pasal 351. Karena menurut Djuraid pasal tersebut menjurus ke penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban dan membuat korban tidak bisa melakukan aktifitas. “Tapi nyatanya lurah sendiri tidak terganggu fisik dan kesehatannya, bahkan lurah Mangempang sempat ke Jawa pada esoknya harinya pasca ribut dengan Akbar Syamsuddin,” jelasnya. Selaku masyarakat dan anggota li bapan tersebut.
Pada dasarnya, lanjut Djuraid, selaku kepala Li – Bapan – DPD Sulawesi Selatan, tidak menerima keputusan yang diambil oleh penyidik Polsek Barru. “Saya akan melakukan upaya pembelaan dan secepatnya melaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan, terkait pasal 351 ayat (1) dan (4) KHUPidana yang tertuang dalam surat Perintah penangkapan
Nomor : SP. Kap/06/XI/Res.1.6/2021/Reskrim dikeluarkan di Barru tanggal 15 November 2021 yang keliru dan terkesan terburu-buru. Kami sangat menyayangkan hal tersebut,” tambahnya.
Menurut Djuraid, dari keterangan penyidik polsek Barru, hasil visum yang memberatkan Akbar Syamsuddin itu rekayasa. “Saya beranggapan visum itu direkayasa oleh Lurah Mangempang untuk menjebak Akbar Syamsuddin,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Mangempang Puja Setiawan saat dikonfirmasi lewat telepon berkali-kali, sama sekali tidak menggubris panggilan wartawan. Di whatsApp juga sana sekali tidak menjawab, hanya kode dua centang tak berwarna. (Firdauz)