

POINSEMBILAN.COM, Enrekang – Kasus pemukulan yang terjadi karena ketersinggungan akibat sejumlah anak membangunkan sahur di desa Tapong dan desa Paladang Enrekang pada Mei 2020 lalu hingga saat ini terus bergulir di pengadilan Negeri Enrekang.
Sejumlah masyarakat yang ditemui di kedua desa tersebut mengungkapkan kasus yang terjadi di desa Tapong dan desa Paladang tidak seharusya berlanjut ke Pengadilan.
Berdasarkan pantauan Poinsembilan.com, penduduk pada kedua desa tersebut masih ada hubungan kekerabatan.
Camat Maiwa, Asruddin, S.Sos yang ditemui, Senin (31/07/2020) mengatakan, kasus ini sudah pernah didamaikan, hanya saja ada beberapa pihak yang tidak mau berdamai dikarenakan masih menyimpan perasaan tidak terima dengan perlakuan tersebut. “Padahal pelaku sudah meminta maaf kepada orang tua korban, “ujar Asruddin.
Selaku pemerintah kecamatan, Asruddin berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai. “Masih mencari cara agar supaya masyarakat yang berproses ke pengadilan Enrekang bisa berdamai. Apalagi antara kedua desa masih ada hubungan kekerabatan,” ungkapnya.
Asruddin berharap, peristiwa ini segera ada solusinya. “Kami masih berharap antara pelaku dan korban bisa damai, apalagi kami tahu antara korban dan pelaku masih ada hubugan keluarga,” tutupnya.