Delapan Golongan Penerima Zakat Fitrah

POINSEMBILAN.COM, Selain menjalankan ibadah puasa, di bulan Ramadan umat muslim yang hidup berkecukupan juga memiliki kewajiban untuk melakukan zakat fitrah.

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Zakat dibedakan menjadi dua jenis yaitu zakat maal dan zakat fitrah.

Zakat maal adalah zakat penghasilan yang dihasilkan dari kerja bertani, melaut, berdagang, ternak, dan lain sebagainya. Zakat maal juga bisa dilakukan kapanpun.

Zakat fitrah wajib dilakukan bagi individu yang mempunyai kelebihan dari yang ia makan pada hari itu. Besarnya 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram makanan pokok

Baca juga  Disdik Polman Gandeng PKBM Putra Kembar Gelar Saka Widya Budaya Bakti 2023

Meskipun wajib hukumnya, namun hanya umat muslim yang sudah berkecukupan yang harus melakukan zakat fitrah. Sementara bagi yang kekurangan justru wajib menerima zakat fitrah.

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dikutip dari berbagai sumber :

  1. Orang Fakir, orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang Miskin, orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus Zakat, orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mualaf, orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  1. Memerdekakan Budak, mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  2. Orang yang berhutang, orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  3. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah), Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  4. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Baca juga  SMPN 3 Majene Galang Dana untuk Palestina, Terkumpul Rp 13 Juta Lebih