Daerah  

Badan Penghubung Sulbar Bersama BKPSDM Bahas Mekanisme Perpanjangan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Badan Penghubung Sulbar Bersama BKPSDM

JAKARTA — Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat untuk membahas mekanisme perpanjangan dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis 8 Oktober 2026.

Rapat diikuti langsung oleh Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Gemilang Sukma, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian Tata Usaha, Afdhal, serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Abdillah, dari BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga  Gubernur Sulbar: Dari Rp3 Miliar Temuan BPK, Rp2,8 Miliar Sudah Tuntas – Target 11 Agustus Selesai

Pertemuan ini merupakan bagian dari koordinasi antarperangkat daerah dalam rangka menyamakan persepsi dan memperoleh kejelasan terkait ketentuan, mekanisme, serta prosedur administrasi kepegawaian, khususnya mengenai perpanjangan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Dalam pembahasan tersebut, aspek administrasi kepegawaian menjadi perhatian penting, termasuk pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  DPRD Sulbar Perkuat Kesiapan Tahapan Pemilihan Calon Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025–2030

Koordinasi ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam mengambil langkah administratif secara cermat, tertib, dan sesuai regulasi.

Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Gemilang Sukma mengatakan, melalui keikutsertaannya dalam pertemuan ini menunjukkan komitmen perangkat daerah untuk memastikan pengelolaan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan serta mendukung tertib administrasi di lingkungan Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

“Melalui koordinasi bersama BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, diharapkan terbangun pemahaman yang selaras mengenai kebijakan pengelolaan PPPK Paruh Waktu, sehingga setiap proses administrasi dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Gemilang.

Baca juga  Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2021

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara optimal.