MAMUJU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kasubag Kepegawaian, Nestor Tasik, mengikuti kegiatan pembahasan teknis terkait usulan perpanjangan dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW), Senin, 5 Oktober 2026, bertempat di Ruang Asesmen BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa perjanjian kerja PPPK-PW dalam rangka penyelesaian anomali data ASN, yang berlangsung sejak 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026. Pembahasan difokuskan pada kesiapan perangkat administrasi dan teknis dalam proses pengusulan perpanjangan maupun pemberhentian PPPK-PW.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong penataan dan pengelolaan kepegawaian yang tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Hal ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan pengelolaan sumber daya aparatur berjalan secara efektif dan akuntabel.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM. Dalam kegiatan tersebut disampaikan sejumlah hal teknis yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing perangkat daerah.
Adapun dokumen yang menjadi bagian dalam proses pengusulan meliputi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing PPPK-PW yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah, penilaian kinerja final tahun 2025, serta penilaian kinerja periode Januari sampai dengan September 2026.
Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai teknis penginputan usulan serta mekanisme penyelesaian anomali data ASN. Penyamaan pemahaman terhadap mekanisme tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pengusulan dan memastikan data kepegawaian yang disampaikan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kasubag Kepegawaian DPMPTSP Sulbar, Nestor Tasik, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh proses administrasi PPPK-PW di lingkungan perangkat daerah dapat dilakukan secara tertib dan tepat waktu.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait kelengkapan dokumen, penilaian kinerja, serta teknis penginputan usulan. Kami akan menindaklanjuti hasil pembahasan ini dengan memastikan seluruh data dan dokumen PPPK-PW di lingkungan DPMPTSP Sulbar dipersiapkan sesuai ketentuan,” ujar Nestor.
Nestor menambahkan, penataan data kepegawaian secara akurat menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan. DPMPTSP Sulbar berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Sulbar diharapkan dapat memastikan seluruh proses administrasi dan pemutakhiran data PPPK-PW berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola kepegawaian yang semakin baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.













