Daerah  

Disperkimtanhub Sulbar Perkuat Sinergi Optimalkan Pelaksanaan Program BSPS Terintegrasi Sertifikat Tanah Gratis Lewat Rakor

Disperkimtanhub Sulbar

MAMUJU — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diintegrasikan dengan Program Sertifikat Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2026.

Rakor berlangsung pada Rabu (8/7/2026) di Ruang Theater Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, serta dihadiri oleh jajaran Disperkimtanhub kabupaten se-Sulawesi Barat, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten se-Sulawesi Barat, dan Satuan Kerja (Satker) Perumahan Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Disperkimtanhub Provinsi Sulawesi Barat, Satker Perumahan Provinsi Sulawesi Barat, dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung percepatan program nasional di bidang perumahan.

Baca juga  Nama Zudan Arif Dicatut, Diskominfo Sulbar Minta OPD Lebih Waspada

Kepala Disperkimtanhub Provinsi Sulawesi Barat, Maddareski Salatin, menjelaskan bahwa pelaksanaan rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia pada 30 Juni 2026 di Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas percepatan pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah sebagai salah satu program prioritas nasional.

“Dalam rakor ini kami menyatukan langkah bersama Satker Perumahan Provinsi Sulawesi Barat dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Barat agar pelaksanaan program BSPS dapat berjalan selaras dengan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Maddareski.

Baca juga  Hadapi MUSDA XVI, PD DDI Kota Parepare Gelar Rapat Panitia

Dalam paparannya, Maddareski juga memaparkan rincian kuota Program BSPS Tahun 2026 yang tersebar di enam kabupaten di Sulawesi Barat, sekaligus menyampaikan target penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang akan diselesaikan sepanjang tahun 2026.

Menurutnya, sesuai arahan strategis dari Kementerian PKP, pelaksanaan program pembangunan perumahan tidak lagi dilakukan secara sektoral, melainkan melalui kolaborasi lintas instansi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sesuai arahan strategi dari Kementerian PKP, pelaksanaan program tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi dan komitmen bersama antarinstansi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah atau tempat tinggal yang layak,” ungkapnya.

Baca juga  Sempurnakan Dokumen Perencanaan, Badan Penghubung Sulbar Ikuti Asistensi dan Verifikasi Rancangan Akhir Renja-PD Tahun 2027

Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya berupaya menyediakan rumah layak huni, tetapi juga memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui program sertifikasi gratis yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila didukung dengan kepastian hukum atas tanah melalui penerbitan sertipikat gratis,” kata Maddareski.

Melalui rakor ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Disperkimtanhub, Satker Perumahan, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen mempercepat pelaksanaan Program BSPS serta Program Sertifikat Tanah Gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah penerima bantuan RTLH. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya visi Gubernur Sulawesi Barat, “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera.”