MELAWAN INSTRUKSI MENTERI PERHUBUNGAN, UPPKB Tana Batue Tetap “Galak” Saat Moratorium Berlaku

SULSEL — Di tengah upaya pemerintah memuluskan arus mudik, justru terlihat anomali yang mencolok. Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tana Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, terindikasi di duga keras kepala UPPKB Tanah batue tak tunduk aturan. Meski kebijakan moratorium penimbangan demi kelancaran lalu lintas sudah ditandatangani di tingkat pusat, operasi di lokasi ini justru berjalan bak tak kenal waktu, bahkan hingga subuh.

Pantauan awak media pada Minggu malam, 15 Maret 2026, pukul 22.48 WITA mencatat aktivitas penimbangan masih berlangsung intens. Tidak berhenti sampai di situ, operasi ini terbukti terus berjalan hingga dini hari berikutnya, sekitar pukul 04.36 WITA. Fakta di lapangan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan tampak sebagai pembangkangan terbuka terhadap regulasi yang seharusnya mengikat.

Padahal, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan sendiri telah menginstruksikan agar seluruh kegiatan operasi di UPPKB diakhiri sejak Jumat, 13 Maret 2026. Instruksi ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Posko Pelayanan dan Monitoring Transportasi Darat Masa Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2026/1447 H.

Baca juga  Sambut Ramadhan, Dokter di Majene Kembali Salurkan Bantuan Kepada Warga Malunda

Kebijakan tersebut bukan main-main. Ini berpijak pada Surat Menteri Perhubungan Nomor UM.302/1/5/PHB/2026 tertanggal 10 Februari 2026, serta memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat pilar kebijakan: Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Baca juga  Disperkim Sulbar ke Desa Lombong Timur, Tangani Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

Dalam dokumen yang ditandatangani Aan Suhanan, Muhammad Masyhud, Roy Rizali Anwar, dan Irjen Pol Agus Suryonugroho itu, ditegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Tujuannya jelas: menjaga kelancaran dan keselamatan jalan saat lonjakan pergerakan masyarakat terjadi.

“Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu… perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” tegas Aan Suhanan saat sosialisasi kebijakan tersebut.

Baca juga  Konsisten Jaga Imun, Rutan Enrekang Mengadakan Pembagian Vitamin, Madu dan Masker Kepada Pegawai

Ironisnya, instruksi ketat dari Jakarta seolah tak didengar di Tana Batue. Para pengemudi yang dikonfirmasi mengaku aktivitas penimbangan berjalan normal seperti biasa, tanpa ada jeda atau pengurangan intensitas. Pertanyaannya kini mengemuka: Apakah aturan pusat hanya berlaku di atas kertas, atau ada kepentingan lain yang membuat operasi ini tetap “hidup” meski dilarang?

Hingga berita ini diturunkan pada Senin, 16 Maret 2026, konfirmasi yang ditujukan kepada Plt Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan, Andy Sanjaya, terkait kesenjangan mencolok antara kebijakan dan realitas di lapangan, masih mendapati jawaban yang sama: diam.