KPU Toraja Utara Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara

POINSEMBILAN.COM, TORAJA UTARA~~~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dalam rangka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Wali Kota dan Wakil wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024.

Baca juga  Rayakan HUT Ke-2 di Kendari, JMSI Hadir Menjaga Marwah Pers

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Misliana Hotel kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Sabtu (10/08/2024).

Furqan dalam sambutannya menyampaikan Rapat Pleno digelar untuk ditetapkan DPS melalui tahapan-tahapan yang telah berjalan.

“Menuju DPS ini, tahapan dilakukan badan Adhoc yang diawali dari petugas Pantarlih yang melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan cara door to door,” ucapnya.

Baca juga  Ini Pesan Moral Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Majene, AST-Rita Seusai Daftar di KPUD

Lanjutnya, Coklit dilakukan dengan bermodalkan DP4 yang turunkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI hingga diadakan pleno di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Tahapan inilah yang diketahui akan menjadi DPS nanti setelah ditetapkan, setelah itu dilakukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkap Furqan.

Baca juga  Rektor IAIN Bone Sambut Kedatangan Rombongan Pascasarjana IAIN Parepare, Ini yang Dilakukan

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024, menetapkan DPS sebanyak 181.416 suara.

Medy