DPRD Majene Terima Aksi Unjuk Rasa HMI Terkait Penundaan Pilkades

MAJENE – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, menggunakan Hak Angket.

Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang dinilai melanggar aturan.

Dorongan ini disampaikan pada saat HMI Cabang Majene menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Majene Jalan Ammana Pattolawali, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Kamis (15/6/2023).

Baca juga  TAPD dan Banggar DPRD Majene Paripurna Soal KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2022

“Kami mendorong DPRD  untuk menggunakan hak angket,” kata salah satu mahasiswa dalam orasinya yang dipimpin langsung jenderal lapangan Zulkifli.

Baca juga  Ketua DPRD Toraja Utara Angkat Bicara Soal Pemberitaan Dirinya di Medsos

DPRD diminta agar serius mendengar aspirasi masyarakat terhadap kebijakan Bupati Majene yang dianggap melanggar.

Kebijakan Bupati terkait surat pernyataan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023.

Kemudian pencabutan peraturan bupati nomor 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan Pilkades yang dianggap kontradiktif.

“Kalau DPRD tidak mengambil langkah hari ini. Maka kami menganggap DPRD bersekutu dengan pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca juga  DPRD Majene Rapat Bersama Dinkes Terkait Pemberhentian Sepihak Tenaga Honorer

Dari pantauan wartawan di gedung DPRD Majene, aksi mahasiswa diwarnai dengan orasi secara bergantian di halaman kantor DPRD Majene.

Aksi berlangsung disertai dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes dan desakan terhadap DPRD Majene.