25 Orang Terjaring Polres Pasangkayu dalam Ops.Yustisi di Pasar Smart Pasangkayu

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Sebanyak 25 orang masyarakat kabupaten Pasangkayu terjaring Petugas gabungan dari Polres Pasangkayu, Kodim dan Sat Pol PP Kabupaten Pasangkayu dalam Operasi Yustisi di Pasar Smart Kabupaten Pasangkayu. Selasa Pagi (15/9/2020).

Sebanyak 22 orang personil dari Polres Pasangkayu, Kodim dan Sat Pol PP diturunkan dalam operasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 tersebut dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19 terkhusus di kabupaten Pasangkayu.

Baca juga  75 Orang Positif, 23 Sembuh, 2 Meninggal

Dari Operasi Yustisi tersebut, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 25 orang didalam kawasan Pasar Smart yang terdiri dari 23 pedagang dan 2 orang Pembeli karena tidak memakai masker, sehingga diberikan sanksi berupa teguran kemudian dibuatkan pernyataan untuk menggunakan masker dimanapun berada dan mereka langsung dipasangkan masker di tempat.

Baca juga  Polisi Pasangkayu Sasar Tempat Rekreasi Tanjung Babia, 30 Pelanggar Ditegur

Kabag Ops Polres Pasangkayu yang memimpin Giat Operasi tersebut bersama Kasat Pol PP Kabupten Pasangkayu mengatakan, operasi Yustisi yang dilakukan bersama Sat Pol PP Kabupaten Pasangkayu ini akan berkelanjutan dilakukan  kepada masyarakat. “Agar selalu mematuhi protokoler kesehatan Covid-19 sehingga kabupaten Pasangkayu terbebas penyebaran Covid-19 yang tidak diketahui karena tidak kasat mata,” ujarnya.

Baca juga  Kasus Sembuh Covid19 di Sulbar Per 25 September Tembus Angka 407

Selain menekankan untuk menggunakan masker, juga membagikan masker dan selalu menghimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli di pasar Smart Pasangkayu. “Agar menjaga jarak dengan pembeli maupun sesama penjual, mencuci tangan setiap selesai melakukan transaksi jual beli dan tidak berkumpul di kerumunan,” tuturnya. (Satriawan)